PIKIRAN RAKYAT – Baru beberapa hari keluar penjara, 4 narapidana yang baru dibebaskan dalam program Kemenkumham, terkait penanganan virus corona kembali membuat onar.
Tiga di antaranya mantan penghuni Lapas terbuka Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Keempat napi ditangkap jajaran Polres Kebumen terkait pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di Jawa Timur, Kini Mencapai 522 Pasien Positif
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, jajaran Satuan Reskrim Polres Kabumen telah menangkap empat napi yang baru dibebaskan melalui program asimilasi.
Tiga dari dari empat tersangka yang baru bebas karena progran tersebut inisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen dan DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen.
Satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, kemudian mantan napi HE (31) warga Desa Kalibagor Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: 5 Tips Cara Merawat Rambut agar Tetap Sehat Selama #DiRumahAja
Ke empat napi asimilasi dampak corona diduga telah melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kasus yang menjerat AM, JO dan DI kasus pencurian sepeda motor matic milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya.
"Ketiga tersangka dipertemukan di Lapas Terbuka Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy, Jumat 17 April 2020.
Baca Juga: Beragam Upaya Disiapkan Kemenparekraf untuk Datangkan Wisatawan Ketika Covid-19 Berakhir
Bahkan dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.
"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.
Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, tidak sampai 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa diringkus di Kebumen dan Purwokerto pada hari yang sama.
Baca Juga: Kalkulasi Legenda Brasil Rivaldo jika Barcelona Tetap Pertahankan Ousmane Dembele
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka AM adalah residivis keluar masuk penjara terkait dengan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen. Terakhir diputus 5 tahun 4 bulan penjara, namun tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April kemarin.
Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Kamis tanggal 2 April.
Baca Juga: Menu Legendaris Khas Kereta Api Bisa Diantar Pramugari ke Rumah
Terakhir tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 26 Maret kemarin.
Sedang HE narapidana kasus penipuan sepeda motor kembali beraksi. Masalah hukum yang menjeratnya pada tahun 2002 di wilayah Yogyakarta ternyata masih belum membuatnya jera.
Warga Desa Kalibagor Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik temannya yang bernama Paryanto warga Kabupaten Purworejo.