kievskiy.org

Program Pemberian Asimilasi Narapidana karena Covid-19 Gratis, Pelaku Pungli akan Dipecat

MENKUMHAM Yasonna H Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.* /ANTARAFOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bakal menindak tegas oknum petugas yang melakukan pungutan liar terkait program pemberian asimilasi dan hak integrasi terhadap narapidana dewasa dan anak.

Dia menyatakan pengeluaran napi secara asimilasi dan integrasi tak boleh dipersulit apalagi dipungut biaya karena prosesnya gratis.

Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan lebih dari 30.000 napi dan anak guna penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Baca Juga: Tunggu Hasil Lab, Dua Bayi PDP di Yogyakarta Meninggal Dunia

Kendati demikian, program tersebut tidak berlaku bagi napi dan anak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing (WNA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Yasonna mengimbau agar masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut melalui berbagai saluran media yang tersedia atau melalui jajaran di Ditjen PAS untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin, data pelapor akan dirahasiakan.

Baca Juga: Hingga Kini, Kominfo telah Deteksi 1.125 Hoaks Terkait COVID-19

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis 16 April 2020.

Kendati demikian, dia tak menampik adanya dugaan perilaku pungli dalam masa pembebasan napi dan anak ditengah penanganan wabah Covid-19. Kemenkumham, lanjut dia, telah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat