kievskiy.org

Ketua DPRD Debat dengan Anggota di Sidang BK, Diminta Klarifikasi Undangan Bamus Interpelasi Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK. /Instagram.com/@prasetyoedmarsudi.

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi hari ini menjalani pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) setelah dilaporkan empat wakil dan tujuh fraksi karena dinilai menggelar Rapat Paripurna Formula E secara ilegal pada 28 September 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Anggota BK, Oman Rohman Rakinda meminta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah terkait interpelasi Formula E.

Diketahui, badan musyawarah (Bamus) DPRD Jakarta menggelar rapat pada 27 September 2021 dengan tujuh agenda rapat. Pada hari itu, peserta rapat kemudian mengusulkan untuk menambahkan rapat pelaksanaan interpelasi Formula E.

"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?" katanya saat pemeriksaan di Badan Kehormatan di DPRD Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Kapolda Jateng Soal Penangkapan Warga di Wadas: Kami Bukan Menahan tapi Mengamankan

Oman menyebutkan, terkait surat-menyurat telah diatur dalam pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, pasal tersebut menjelaskan bahwa penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf serta paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.

"Pasal 80-85 tentang surat yang harus diparaf?" ujarnya.

Pras, begitu dirinya disapa pun menjawab pertanyaan Oman. Ia menyebutkan surat undangan interpelasi Formula E dibuat pada saat rapat bamus berlangsung di tanggal 27 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat