kievskiy.org

Sanksi Berat Menanti di Lapas Nusakambangan bagi Napi Asimilasi yang Berulah

ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah bakal memberikan sanksi berat bagi  eks narapidana program asimilasi dan integrasi yang berbuat ulah. 

Koordinator Lapas Nusakambangan yang juga Kalapas Batu Erwendi mengakui hingga saat ini belum menerima laporan eks napi yang berulah, pihaknya akan melakukan pengecekan.

Nampi  napi yang telah dibebaskan namun terbukti kembali melakukan tidak pidana kembali maka hukumannya diperberat.

Baca Juga: Sambangi 3 Panti Jompo, Ganjar Pranowo Terima Pesanan Minyak Urut hingga Sate Ayam Lontong

"Yang jelas eks narapidana  yang melanggar aturan  asimiliasi dan integrasi akan dicabut hak asimililasi dan intergasinya," kata Erwendi Senin, 20 April 2020.
 
Tidak hanya itu saja, eks napi juga wajib  menjalankan sisa pidananya kembali ke Lapas  sebelumnya, "Yang bersangkutan akan ditempatkan di straft cell atau ruang pengasingan," tambahnya.

Kasusnya juga akan diproses hukum dengan tindak pidana yang baru,  tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan. Tambahan hukuman dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama.

Baca Juga: Mengunci Diri dalam PSBB

Sebenarnya pihaknya  telah meningkatan pegawasan terhadap para narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi terkait penyebaran wabah Covid-19, dengan  eks napi wajib lapor.

"Pengawasan kami lakukan untuk mengantisipasi dan memastikan para napi yang telah dibebaskan tidak mengulangi kejahatannya," ujar dia.

 Seperti diketahui, Polres Kebumen sebelumnya telah  telah  menjebloskan kembali empat eks napi  yang membuat ulah setelah beberapa hari keluar dari penjara, tiga diantaranya adalah "lulusan" Lapas Terbuka Nusakambangan, Cilacap.

Baca Juga: Selisihnya Fantastis, Harga Honda ADV 150 di India Lebih Mahal daripada CBR 250 RR

 Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  mengatakan,
tiga dari dari empat tersangka yang baru bebas karena progran tersebut inisial AM (26) warga kecamatan Alian  Kebumen dan  DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen.

Selanjutnya satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, kemudian
mantan napi  HE (31) warga Desa Kalibagor Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Ke empat napi asimilasi dampak corona  diduga telah melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Tiga diantaranya adalah jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan.

Baca Juga: Hari Kartini 2020, Retno Marsudi Bangga Perempuan Mayoritas Garda Terdepan Covid-19

Rudy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan,  tiga dari empat napi  sejak masih di penjara dan menjelang akan  dibebaskan  melalui program asimilasi rumah sudah merencanakan akan melakukan kejahatan setelah bebas , dengan target kejahatan di wilayah Kebumen.

"Tiga napi  bertemu di Lapas Terbuka Nusakambangan satu di antaranya statusnya malah bebas bersyarat. Diantaranya mereka juga ada napi asal Purwokerto yang ikut melakukan kejahatan di Kebumen, kita kejar  mereka sampai ke Purwokerto, " terangnya.

Kapolres mengatakan memiliki daftar nama napi asal Kebumen yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Soal napi yang keluar dari Lapas di Nusakambangan diakui belum tahu persis.

Baca Juga: 2 Anak Sumbang Celengan untuk Tim Medis, Ganjar Pranowo: Dia Jualan Hasilnya Ditabung

"Kami hanya memiliki daftar eks napi dari Rutan Kebumen yang dari luar belum dapat datanya,  termasuk dari Nusakambangam. Sehingga ketika ada penangkapan pihaknya harus cek satu persatu, " terangnya.

Dia berharap kepolisian miliki identitas narapidana yang bebas karena asimilasi dan integrasi  bukan hanya dari  rumah tahanan Kebumen saja., Namun jika   daftar nama eks napi yang bebas di wilayah  Jateng maka pihaknya bisa memantau pergerakan mereka di Kebumen," kata Kapolres

Hak eks napi yang mendapat asimilasi adalah yang sudah menjalani setengah dari  vonis yang harus dijalani Hingga saat ini sebanyak 274 napi dari Lapas di Nusakambanga yang sudah dibebakan terkait dengan pencehakan penularan Covid 19 di Lembaga Pemasyarakata.

Sementara total data asimilasi dan integrasi secara nasional sampai hari ini mencapai  38.822 orang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat