PIKIRAN RAKYAT - Berikut adalah aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dasar hukum terkait ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tersebut juga sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
Dalam revisi tersebut tertulis jika pencairan baru bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun.
Akan tetapi ada pengecualian apabila peserta mengalami cacat total tetap.
Beleid akan diberlakukan sejak tiga bulan setelah diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam pasal 1 beleid baru, yang dimaksud JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus.
Pembayaran akan diserahkan pada tiga kriteria di antaranya, pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.