PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja.
Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tat acara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari rua atau JHT.
Peraturan Menaker tersebut mensyaratkan pencarian manfaat JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 3 dan 5 Permenaker No 3 Tahun 2022.
Pasal 3: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Dalam pasal 5 dijelaskan prosedur pencairan JHT jika Peserta mengundurkan diri atau terkena PHK di tempat kerjanya.
Pasal 5: Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta menacapi usia 56 (lima puluh enam tahun).
Permenaker terbaru ini sontak di tentang ramai-ramai karena dinilai menyudutkan buruh yang telah di PHK.