kievskiy.org

Hanya Lindungi Korban PHK dan Putus Kontrak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Diberikan ke Karyawan Resign

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/lukasbieri Pixabay/lukasbieri

PIKIRAN RAKYAT - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) digemborkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai solusi belum bisa dicairkannya Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski JHT baru bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, pegawai/buruh yang kehilangan pekerjaan masih bisa mendapat JKP.

Pegawai/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun bisa sedikit bernapas lega jika peraturan baru Menaker mulai berlaku.

Pasalnya, mereka masih bisa mendapatkan JKP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Heboh Ceramah soal KDRT, Suami Oki Setiana Dewi Tiba-tiba Hubungi Gus Miftah, Ada Apa?

Sayangnya, manfaat JKP ini tidak bisa dirasakan oleh pegawai/buruh yang mengundurkan diri atau resign.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

"Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena:

a. Mengundurkan diri;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat