kievskiy.org

FBTA Rilis Dugaan Kasus Korupsi Modus Pungli KIR Dishub Banyuwangi, Capai Rp 2,8 Miliar

ILUSTRASI pungutan liar.*/DOK. PR
ILUSTRASI pungutan liar.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Forum Banyuwangi Transparansi Anggaran (FBTA), Imam Sayidi menyebut adanya dugaan Dinas Perhubungan Banyuwangi terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pungutan liar atau pungli berkala kendaraan bermotor (KIR) tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Selain itu menurut data, ada beberapa oknum Dishub Banyuwangi yang menerima aliran dana hasil Pungli KIR tersebut. 

Forum Banyuwangi Transparansi Anggaran mengaku memiliki bukti kwitansi dan nota yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Baca Juga: Tertunda Hampir Dua Bulan, Berikut Kabar Kelanjutan La Liga Spanyol

"Uang pungli diduga kuat mengalir ke oknum Dishub. Biaya resminya hanya Rp 75.000 sampai Rp 100.000. Tapi temuan di lapangan biayanya kami duga mencapai Rp 200 Ribu," ujar Imam. 

Imam Sayidi menyebut pelayanan KIR Dishub Banyuwangi rata-rata mencapai 100 kendaraan perhari.

"Kita estimasi, dalam sebulan 24 hari kerja. Berarti mencapai 2.400 kendaraan dalam sebulan. Kita kalikan setahun, berarti mencapai 28.800 kendaraan," tandasnya.

Baca Juga: Wali Kota Solo Ceritakan Momen Terakhir Bersama Didi Kempot, FX Rudy: Kemarin Teleponan

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Ringtimesbanyuwangi.com dengan judul "Muncul Laporan Dugaan Pungli KIR Dishub Banyuwangi Rp 2,8 Miliar"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat