kievskiy.org

Hingga 5 Kali Sehari, Pedagang Diminta Laporkan Oknum Pelaku Pungli

ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang meminta para pedagang agar melaporkan penarikan retribusi ilegal kepada pihak berwajib.

Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam pungutan liar (pungli) dan harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Teknologi Buatannya Sebabkan Kematian, Tesla Dituntut

Kepala Disperdaginkop dan UKM Kota Serang, Banten, Yoyo Wicahyono mengatakan, apabila para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib.

Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungli dan sudah ranah hukum.

Baca Juga: Mencekam, Tak Dipulasara Standar Covid-19 Ratusan Warga Garut Pertanyakan Status Jenazah

"Langsung laporkan saja kepada tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli, dan tindakan ini tidak ada yang kebal hukum, semua akan diproses. Jadi pedagang bisa laporkan itu," ujarnya, Jumat 1 Mei 2020.

Ia juga menjelaskan, bila pihaknya memang menarik retribusi kepada pedagang di setiap pasar, termasuk Pasar Lama.

Baca Juga: Irish Bella Curhat Usai Putuskan untuk Berhijab, Ammar Zoni: Aku Gak Pernah Komplain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat