kievskiy.org

Menaker Bahas Aging Population Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Singgung Soal Jepang

Menaker sebut pencairang JHT di usia 56 tahun untuk, menghadapi jika Indonesia memasuki masa 'aging population'./
Menaker sebut pencairang JHT di usia 56 tahun untuk, menghadapi jika Indonesia memasuki masa 'aging population'./ /BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, penerapan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun merupakan bentuk kasih sayang pemerintah bagi para pekerja.

Ida menjelaskan, saat ini hingga 2030 kedepan Indonesia tengah menghadapi bonus demografi dimana usia produktif akan lebih banyak.

Namun usai itu kata dia, Indonesia akan menghadapi masa 'aging population' yakni jumlah lansia yang tidak produktif lebih banyak dibandingkan mereka yang produktif.

"Setelah itu penduduk usia tua lebih meningkat," kata Ida saat berbincang di Podcast YouTube Deddy Corbuzier sebagaimana dilihat, Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Divonis HIV, Ibu dan Anak di Bekasi Terkulai Tak Berdaya, Sang Suami Meninggal Satu Bulan Lalu

Ida berujar, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang mengalami kemiskinan paling tinggi mereka yang ada di usia tua.

Oleh karena itu menurutnya pencairan JHT di usia 56 tahun sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan dimasa tua.

"Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia," ucapnya.

Ida memahami bahwa banyak buruh yang menolak aturan tersebut karena sudah terbiasa menggunakan aturan lama. Namun aturan tersebut harus dirubah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat