kievskiy.org

Pelarungan Jenazah ABK di Laut Dimungkinkan dengan Sejumlah Syarat

ILUSTRASI mayat, jenazah.*
ILUSTRASI mayat, jenazah.* /ADOBE STOCK

PIKIRAN RAKYAT – Video jenazah anak buah kapal (ABK) yang dilarung pada sebuah kapal penangkap ikan, tengah viral.

Adanya sejumlah dugaan eksploitasi di atas kapal itu, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengambil langkah-langkah koordinatif.

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal itu dimungkinkan, demikian seperti Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Siasati Pandemi COVID-19, Sejumlah Hotel di Bandung Gelar Ramadhan Festival di Rumah

Namun, dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Baca Juga: Sempat Sampaikan Pesan untuk Sobat Ambyar, Didi Kempot: Mari Simpan Rasa Rindu

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air, salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.

Baca Juga: Tak Pedulikan Peringatan Kawannya, Seorang Wanita Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Teman

Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korea Selatan, Menteri Edhy memastikan akan menemuinya dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan ABK itu. Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.

"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani," jelas Edhy, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 7 Mei 2020.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat