kievskiy.org

Barang Milik Negara Turut Dimanfaatkan untuk Danai Pembangunan IKN, 3 Skema Dibuat Pemerintah

Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN)
Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) /Instagram/@nyoman_nuarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengatur skema pendanaan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Salah satu yang menjadi sumber pendanaan IKN Nusantara tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain APBN, Pemerintah juga menggunakan empat skema lainnya untuk pendanaan pembangunan IKN Nusantara ini.

Lima skema pendanaan IKN baru tersebut adalah APBN, Kerja sama dengan KPBU, partisipasi badan usaha, dukungan internasional, dan pendanaan lainnya.

Baca Juga: Subuh Mencekam di Majalengka, Kisah Prajurit TNI Tak Ciut Meski Tembakan Dilepaskan untuk Gagalkan Aksi Begal

Tidak hanya itu, Pemerintah juga memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) dalam pendanaan pembangunan IKN Baru ini.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu.

"Dalam rangka memaksimalkan sumber pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan dan penyelenggaraan IKN, sumber pendanaan dapat berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)," kata UU tersebut.

Berikut, skema pemanfaatan BMN untuk pendanaan pembangunan IKN Nusantara yang disetujui pemerintah:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat