kievskiy.org

Drama Penangkapan Tersangka Narkoba di Sumut, Keluarga Buat Suasana Panas Hingga Provokasi Warga

Polisi berhasil mengamankan tiga jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara walau sempat diprovokasi warga.
Polisi berhasil mengamankan tiga jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara walau sempat diprovokasi warga. /Pixabay/MoteOo Pixabay/MoteOo

PIKIRAN RAKYAT - Polisi berhasil mengamankan tiga jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Akan tetapi prosesnya tidak berjalan mulus, karena pihak keluarga berupaya menggagalkan proses penangkapan tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati melalui keterangan resmi pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dia menyampaikan terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga: AS Langsung Bereaksi saat Indonesia Negosiasi dan Deal soal Rafale dengan Prancis, Ada Apa?

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 Feb 2022 Sekira Pukul 23.30 WIB, personil Sat Narkoba turun ke lokasi penangkapan.

"Personil Harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, karena Tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan," kata Murniati.

Dia pun menuturkan bahwa penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38), warga Desa Janji.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,61 gram sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik.

Selanjutnya kasus dikembangkan, dan petugas berhasil menangkap tersangka ARN (25), Warga Desa Janji.

Dari tangan ARN, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone.

Dari penangkapan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka R alias Kombet (39), warga Desa Janji.

Baca Juga: Kemenperin Rilis Daftar Lengkap Mobil Penerima Diskon PPnBM 2022, Avanza dan Xpander Termasuk?

"R merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun, dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman," ujar Murniati.

Dia menambahkan bahwa dari tersangka R, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu-sabu.

"Tersangka ini ketika akan dibawa ke mobil, oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga," kata Murniati.

Akibatnya, personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti.

"Penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh, di mana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama," tutur Murniati.

Dia pun mengimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba.

Murniati juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat