PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Dari temuan tersebut, selain Terbit Perangin Angin, LPSK menduga ada keterlibatan pihak lain diantaranya anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut.
Menurut fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.
Edwin belum dapat membocorkan secara rinci oknum tertentu tersebut.
Namun dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru tentang kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.