kievskiy.org

Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Se-Indonesia Rp 4,4 Triliun

LOGO BPJS Kesehatan di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat.*
LOGO BPJS Kesehatan di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat.* /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Setelah diputuskan batal oleh Mahkamah Agung, pemerintah kembali menghendaki iuran BPJS Kesehatan naik, Juli 2020 mendatang.

Rupanya, pembatalan oleh MA tersebut mempengaruhi BPJS Kesehatan Maret 2020, sehingga tunggakannya ke rumah sakit-rumah sakit pun melonjak.

Demikian kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pembangunan Lingkungan Industri Optik Akan Tetap Berjalan

Kunta menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada RS se-Indonesia sebesar Rp 4,4 triliun per 13 Mei 2020.

“Melalui keputusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun. Ini belum dibayar,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Kunta menjelaskan penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan sesuai perhitungan kemampuan membayar masyarakat.

Baca Juga: Virus Corona Belum Mereda, Filipina Dihantam Topan Berkecepatan 120 Mil per Jam

Ia menyatakan jika dihitung dengan angka aktuaria maka nilai iuran yang seharusnya dibayarkan bisa lebih besar yaitu kelas I Rp280 ribu, kelas II Rp184 ribu, kelas III Rp137 ribu.

“Secara aktuaria besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp200 ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu karena kita lihat kemampuan juga,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan kondisi dan manajemen BPJS Kesehatan masih perlu banyak perbaikan terutama dalam rangka membayar klaim jatuh tempo yang turut berpotensi memperlebar defisit.

Baca Juga: Bulog Gelontorkan 22.000 Ton Gula Pasir Impor dari India, Budi Waseso: Baru Sebagian

Kunta memprediksi kondisi keuangan BPJS Kesehatan pada 2020 akan mengalami defisit Rp6,9 triliun dengan termasuk menampung carry over defisit pada 2019 lalu yang sekitar Rp15,5 triliun.

Kemudian, untuk outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo mencapai Rp1,03 triliun.

“Jadi BPJS Kesehatan perlu ada perbaikan untuk mengatasi defisit,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat