kievskiy.org

Baru 2 Hari Bebas, Pria di Kalteng Kembali Mendekam di Penjara Karena Melakukan Pemerkosaan

Baru dua hari keluar dari penjara, seorang pria di Kalimantan Tengah kembali diringkus Polisi, karena kasus pemerkosaan.
Baru dua hari keluar dari penjara, seorang pria di Kalimantan Tengah kembali diringkus Polisi, karena kasus pemerkosaan. /Pixabay/MarcelloRabozzi Pixabay/MarcelloRabozzi

PIKIRAN RAKYAT - Baru dua hari keluar dari penjara, seorang pria di Kalimantan Tengah kembali diringkus Polisi.

Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menangkap seorang pria berinisial AN (26) yang baru saja bebas dari bui selama dua hari.

Pria itu kembali ditangkap, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan AL (19) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni.

Baca Juga: Viral Kasus Nurhayati, Polisi: Lebih Baik Melepas 1.000 Orang Bersalah daripada Menghukum 1 Orang Tak Bersalah

Kapolsek menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga," tutur Fahroni, Minggu, 27 Februari 2022.

Dia mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, setelah dua hari bebas dari Rutan.

"Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya," kata Fahroni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat