kievskiy.org

Wacana Pemilu 2024 Ditunda karena Pandemi, Pakar Hukum Bandingkan Pilkada 2020 yang Bisa Digelar

Ilustrasi penundaan pemilu 2024. Pakar hukum tata negara, Prof. Muhammad Fauzan menilai tidak ada urgensi dalam penundaan Pemilu 2024.
Ilustrasi penundaan pemilu 2024. Pakar hukum tata negara, Prof. Muhammad Fauzan menilai tidak ada urgensi dalam penundaan Pemilu 2024. /Pixabay/tumisu.

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Pakar hukum tata negara asal Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Muhammad Fauzan menilai tidak alasan penting untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun.

Menurut Muhaimin, hal tersebut bertujuan untuk momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof. Muhammad Fauzan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: Menaker: Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama dan Dipermudah

Maka dari itu, ia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024 karena dinilainya usulan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Sedangkan, dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas ada aturan bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.

Kata Fauzan, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia yang juga di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahun sekali sehingga tidak boleh ditunda.

Baca Juga: Asal Usul Resimen Azov, Wajah Baru Nazi di Tubuh Militer Ukraina yang Kontroversial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat