PIKIRAN RAKYAT - Ibarat langkah kuda, para politisi di negeri ini sering melakukan tindakan atau mengemukakan pendapat yang tidak diduga. Kadang, yang seperti itu terkesan lucu tetapi kadang juga menerbitkan kegeraman.
Karena merasa sudah bersepakat, ada kecenderungan antarmereka bersetuju mengusulkan atau bahkan melakukan tindakan hukum yang sangat mendasar.
Opini yang sedang berkembang belakangan ini berkaitan dengan masa kekuasaan pemerintahan. Terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 misalnya, ada pihak, termasuk beberapa partai politik, yang mengusulkan untuk ditunda.
Alasannya bisa dimengerti, ongkos pemilu sangat besar. Padahal, kita masih berkutat mengatasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menunda Pemilu, Melecehkan Konstitusi
Baca Juga: 15.000 Pasukan NATO Mulai Bergerak untuk Pertama Kalinya selama Invasi Rusia ke Ukraina
Pihak lain punya usul berbeda. Jabatan presiden tidak lagi dibatasi hanya dua kali, melainkan diubah menjadi tiga kali.
Alasannya demi kelangsungan program yang belum rampung. Semua usul di atas erat kaitannya dengan peluang melakukan amendemen UUD 1945.
Ketika semangat reformasi melakukan amendemen sangat luas terhadap konstitusi tersebut, beberapa pihak menganggapnya kebablasan.