kievskiy.org

Organda Apresiasi Penangkapan Travel Ilegal yang Selundupkan Pemudik

WARGA melewati sejumlah mobil travel yang terparkir di salah satu pool, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (4/5/2020). Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perusahaan travel, pemangkasan armada yang beroperasi dan minimnya penumpang berpengaruh pada jumlah pendapatan perusahaan.
WARGA melewati sejumlah mobil travel yang terparkir di salah satu pool, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (4/5/2020). Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perusahaan travel, pemangkasan armada yang beroperasi dan minimnya penumpang berpengaruh pada jumlah pendapatan perusahaan. /ADE BAYU INDRA/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono sangat mengapresiasi langkah Polri dan jajaran Perhubungan baik Kemenhub maupun Dishub terhadap langkah-langkah penangkapan travel gelap yang berusaha menyelundupkan penumpang untuk mudik ke kampung halaman.

"Dalam hal ini DPP organda sangat mengapresiasi upaya Polri dqn jajaran Kemenhub sebagai garda terdepan memantau arus pergerakan pemudik," kata Ateng Aryono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 23 Mei 2020.

Seperti diketahui, terkait pemberlakuan larangan mudik terhitung 24 April lalu sampai hari ini tercatat sudah 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai titik check poin. Selain itu, aparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang.

Baca Juga: Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, MUI: Silaturahmi Bisa Secara Batiniah

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sedikitnya terdapat lebih dari 63.000 kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.

Menurut Ateng, selain itu pemerintah wajib terus melakukan penangkapan travel ilegal di luar tragedi Covid-19. Hal ini untuk menjaga proses perwujudan penegakan sebagai upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga: Glowing saat Idul Fitri 2020, Simak Tutorial Makeup Simpel ala Selebgram Abel Cantika

Langkah itu guna menyikapi fenomena pemudik menggunakan transportasi sewa (travel ilegal) melintasi jalur tikus untuk dapat pulang kampung, meski pemerintah pusat sudah melarang mudik demi menekan penyebaran wabah virus corona.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat