kievskiy.org

Wacana Penundaan Pemilu 2024 Langgar Konstitusi, Pakar Hukum: yang Mengusulkan Tidak Pernah Baca UUD 1945

Ilustrasi penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Ilustrasi penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari PKB, Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia menegaskan, wacana itu berasal dari aspirasi kalangan pengusaha dan pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun sejak diusulkan, wacana penundaan Pemilu 2024 terus menuai penolakan keras dari sejumlah kalangan.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2022, Melawan Monster Bernama Bias Gender

Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Dr Johanes Tuba Helan menilai wacana itu bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.

Diungkapnya, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu pada tahun 2019 dapat dilaksanakan pada tahun 2024. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Bank Dunia Soroti Kesenjangan Upah Pria dan Wanita di Indonesia

"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu, sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 8 Maret 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat