kievskiy.org

Hindari Antrean Menumpuk, Dispensasi Masa Berlaku SIM di Jakarta Diperpanjang hingga 29 Juni

ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.*
ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Hindari antrean yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diperpanjang hingga 29 Juni.

Menurut Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya memberikan perpanjangan SIM mulai 30 Mei 2020.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas, Wilayah DKI Jakarta Kembali Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Oleh karena itu dispensasi perpanjangan SIM juga diperpanjang yang semula 17 Maret hingga 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020.

"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," katanya.

Baca Juga: Gunakan Sepeda Motor, Kapolres dan Wali Kota Sukabumi Berkeliling Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Hedwin mengatakan, kelonggaran ditawarkan kepada masyarakat agar paralel dengan aturan PSBB yang masih berlaku di daerah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Polda Metro mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM demi menghindari penumpukan antrean saat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Baca Juga: Pedagang Positif COVID-19, Tiga Pasar Desa di Pabuaran Cirebon Ditutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat