kievskiy.org

Gelar Sidang Virtual, Hakim PN Palembang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 79 Kg

ILUSTRASI palu hakim.*
ILUSTRASI palu hakim.* /FIAN APANDI/PR PR

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada kedua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram. 

Kasus ini sudah diungkap sejak 28 Oktober 2019 lalu dan proses hukum terus berjalan hingga akhirnya persidangan kasus kembali digelar pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu. 

Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, hakim ketua Erma Suharti membacakan petikan vonis kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51).

Baca Juga: Toyota Fortuner Terbaru Resmi Meluncur, Gunakan Mesin Baru Lebih Bertenaga

Hakim ketua memutuskan perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Amanda.

Pada persidangan tersebut, keduanya didakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Pemkab Bandung Mulai Lakukan Rapid Test di Semua Pasar Tradisional Guna Antisipasi Klaster Baru

Atas vonis yang diberikan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher, pihaknya mengaku akan melakukan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat