kievskiy.org

Lansia 62 Tahun di Banyumas Tega Nodai 2 Gadis di Bawah Umur, Korban Masih Saudara dengan Tersangka

ILUSTRASI tindak asusila terhadap perempuan dan anak.*
ILUSTRASI tindak asusila terhadap perempuan dan anak.* /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Polresta Banyuamas baru-baru ini mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Seorang Lansia berinisial LKM (62), tega melakukan tindakan asusila kepada anak di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan LKM ditangkap aparat pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin.

Baca Juga: Striker Tottenham Hotspur Son Heung-min Ceritakan Pengalaman Jalani Wajib Militer di Korea Selatan

AKP Berry menjelaskan, LKM diamankan lantaran tega menodai dua orang anak di bawah umur, KA (7) dan KF (7).

Diketahui, salah satu korbannya masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka LKM.

"Tersangka mencabuli korban saat meihat mereka mandi di sungai, dengan cara menarik tangan korban," terang AKP Berry.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Pesisir Indramayu, Ratusan Rumah Warga Terendam

TERSANGKA LKM (62), kanan, saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.*
TERSANGKA LKM (62), kanan, saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.* Dok. Satreskrim Polresta Banyumas via Antara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat