kievskiy.org

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Para Mantan Pegawai KPK, Ali Fikri Angkat Bicara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. 

Ketua KPK itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan SMS blast.

Manajer Humas IM 57+ Institute, Tata Khoiriyah menuturkan bahwa Firli Bahuri diduga telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Tak Siap Beri Komentar Soal Kondisi Chelsea, Pep Guardiola: Kami Adalah Manusia

"Hari ini perwakilan IM57+ Institute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Tata. 

Menurut Tata, laporan itu berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. 

Namun, lanjutnya, isi pesan dalam SMS blast itu dinilai tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.

Baca Juga: Penting, Sudahi Pertengkaran dengan Saudara dan Teman sebelum Malam Nisfu Syaban, Segera Minta Maaf

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun akhirnya memberikan tanggapannya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat