kievskiy.org

Kecewa Hukuman Edhy Prabowo Disunat, KPK Singgung MA yang Tidak Mencerminkan Keagungan

Tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo mendapatkan diskon masa hukuman
Tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo mendapatkan diskon masa hukuman /Antara Foto/Wahyu Putro

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketuanya, Alexander Marwata mengaku kecewa atas disunatnya hukuman pidana penjara Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mengisyaratkan adanya potensi Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari asalnya 9 tahun penjara.

Putusan kasasi MA pengurangan hukuman Edhy Prabowo tersebut dipertanyakan KPK lantaran berdasar pada alasan yang dinilai klise.

“Beberapa putusan MA memang dari sisi kami sangat mengecewakan. Pertimbangan hakim rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alex, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dokter Ditembak Mati Densus 88 hingga Luhut Pandjaitan Soal 'Atasan' Jokowi

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga menyunat vonis Edhy Prabowo diantaranya adalah kontribusi baik terhadap masyarakat kecil terutama nelayan.

Edi Dianggap telah menjalankan tugas dengan baik ketika menjabat menteri dan memberi harapan besar kepada para nelayan dari golongan masyarakat kecil.

Hakim memuji tindakan Edhy Prabowo yang mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 dengan permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Baca Juga: Membeludak, Invasi Rusia ke Ukraina Picu Krisis Pengungsi Terbesar Sejak Perang Dunia 2

Pasalnya, PERMEN pengganti mensyaratkan pengekspor mendapat Benih-Benih Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat