PIKIRAN RAKYAT - Label halal Indonesia terbaru resmi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut BPJPH, label halal baru tersebut berlaku secara nasional.
Dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 penggunaan label halal tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tak hanya itu, penetapan label itu juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Lebih lanjut Aqil Irham mengatakan label halal tersebut sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Polda Papua Minta Pembangunan Tower BTS di Daerah Rawan Dihentikan
Sebelumnya, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs ptsp.halal.go.id.