kievskiy.org

Jengkel Ibunda Dibuat Menangis, Pemuda Bacok Kepala Penagih Utang

ILUSTRASI pembacokan.*
ILUSTRASI pembacokan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda usia 23 tahun, RSS, nekat membacok kepala pemuda lain, pada waktu subuh.

Baik pelaku maupun korban, Giant, yang masih berusia 19 tahun, tinggal bertetangga di Desa Karangkedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut polisi, pembacokan dipicu rasa jengkel karena ibunda RSS menangis saat ditagih utangnya oleh Giant.

 Baca Juga: Pembukaan Mal dan Pusat Perbelanjaan Belum Ada Rekomendasi dari Pemkot Bandung

Diberitakan Antara, Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap RSS setelah aksi pembacokan, atas kasus penganiayaan, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah golok.

"RSS berhasil ditangkap tadi malam (8 Juni 2020), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 9 Juni 2020.

RSS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya yang beralamat di Grumbul Wrakas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Landai

Ia mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah Giant, Minggu, 7 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru datang ke rumah Giant langsung masuk ke dalam dan melakukan penganiayaan tersebut dengan cara membacok kepala serta tangan korban menggunakan golok yang dibawanya.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut dan mengetahui korban berteriak minta tolong, pelaku segera melarikan diri. Salah seorang saksi, Budi Iskandar yang mendengar teriakan minta tolong pun langsung datang dan menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Wiradadi Husada.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp 239,7 Miliar, Kementerian PUPR Lanjutkan Penanganan Lumpur Sidoarjo

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada kepala bagian atas sebelah kiri dan luka sobek di bagian siku tangan kiri," kata Berry.

Ia mengatakan salah seorang Perangkat Desa Karangkedawung, Kasdi yang mendapat informasi terkait dengan kejadian penganiayaan tersebut dari saksi Budi Iskandar pun segera melaporkannya ke Kepolisian Sektor Sokaraja.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ada 4 Orang Positif Covid-19, 3 Pasar di Kota Bandung Bukan Klaster Baru Penyebaran

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut didasari rasa jengkel karena ibundanya menangis saat ditagih utang oleh korban," jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 351 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat