PIKIRAN RAKYAT – Invasi Rusia ke Ukraina memicu perhatian dunia. Tak sedikit yang khawatir invasi Rusia ke Ukraina akan merembet menjadi Perang Dunia 3.
Negara-negara Barat merespons invasi Rusia ke Ukraina dengan kecaman terhadap Rusia. Mereka juga membanjiri Rusia dengan sanksi, terutama di sektor ekonomi.
Tak hanya itu, sejumlah orang dari Kanada, Inggris, Amerika Serikat (AS), Jepang, India, hingga Georgia, dilaporkan ikut bertempur bersama pasukan Ukraina melawan Rusia.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan masing-masing negara, termasuk Indonesia, mengenai pengiriman relawan ke Ukraina untuk ikut dalam pertempuran?
Baca Juga: Uni Eropa: Jika NATO Ikut Campur Konflik Rusia-Ukraina, Kami Bergulir ke Perang Dunia III
AS, Denmark, Latvia, Kanada, dan Jerman tidak melarang warganya ikut bertempur melawan Rusia di Ukraina.
Departemen Pertahanan AS menyatakan, AS tidak melarang warganya mengikuti tugas bersama militer negara lain.
Di dalam Undang-Undang (UU) Netralitas AS pada 1794 diterangkan, AS hanya melarang warganya berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington.
Profesor Universitas Amerika David melet mengatakan, jika tidak ada kaitannya dengan terorisme domestik, maka warga AS kemungkinan besar tidak akan diadili hanya karena pergi membantu Ukraina.
Baca Juga: Jet Roman Abramovich Parkir, Menlu Israel: Negara Ini Bukan Tempat Berlindung bagi Pengusaha Rusia