kievskiy.org

KPU Pastikan Kesiapan Pilkada Serentak 2020 Capai 80 Persen

LOGO KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.*
LOGO KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.* /FAUZAN/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari memastikan kalau pihaknya sudah cukup siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam diskusi virtual mengenai kesiapan Pilkada, Rabu, 10 Juni 2020, saat ini persiapan KPU sudah mencapai 80 persen. Hal urgen seperti payung hukum untuk melanjutkan tahapan telah siap.

"Utamanya kesiapan regulasi atau aspek kerangka hukum untuk menyelenggarakan Pilkada 2020. UU sudah siap. Peraturan KPU juga sudah siap," kata Hasyim.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Tak Suka Pikirannya Dipermainkan Pasangan

Selain itu lembaga atau unsur-unsur yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada pun sudah dibentuk mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Yang masih jadi pekerjaan rumah ialah melakukan pemutakhiran data serta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum direkrut.

"Untuk petugas pemutakhiran data pemilih belum direkrut. Anggota KPPS juga belum direkrut. Jadi dari segi kelembagaan bukan dari jumlah orang  dapat dikatakan 80 persen sudah siap untuk kelembagaan tapi kalau personil yang belum ada adalah PPDP dan KPPS karena memang tahapannya belum," kata Hasyim.

Sementara itu komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 sudah siap dan tinggal diundangkan.

Baca Juga: Jelang AKB, Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bekasi Siapkan Jurus Empat Sehat Lima Sempurna

PKPU ini mengatur waktu pelaksanaan setiap tahapan pilkada mulai dari 15 Juni hingga pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Saat ini tinggal menunggu diundangkan saja. Jadi sudah siap peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal itu sudah siap. Tinggal menunggu untuk diundangkan saja," ujar Pramono.

PKPU tahapan sudah melalui proses forum grup diskusi (FGD), uji publik, konsultasi dengan DPR RI, dan harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM. Sementara itu, KPU juga menyusun PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam, dalam hal ini pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masuk Era AKB Mulai 13 Juni 2020, Kota Cimahi Perpanjang PSBB Parsial di Wilayah Kritis

“PKPU pilkada di tengah pandemi ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara, melainkan juga mengatur setiap tahapan. PKPU ini juga mengatur bukan hanya penyelenggara bagi badan ad hoc, tapi jiga pihak-pihak lain seperti pemilih, peserta, dan masyarakat umum,” ucap dia.

KPU akan memastikan substansi dari PKPU itu sesuai dengan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Draf PKPU pilkada di masa bencana akan diajukan proses konsultasi ke pemerintah dan DPR.

"Saya rasa dalam beberapa hari ini kita sudah akan mendapatkan undangan untuk konsultasi, setelah itu tinggal kita harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, itu juga tidak butuh waktu lama dan tinggal menunggu pengundangan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat