kievskiy.org

Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menaker: Kami Sempurnakan Kebijakannya

Sempat jadi kisruh, pencairan JHT kembali ke aturan lama
Sempat jadi kisruh, pencairan JHT kembali ke aturan lama /Pixabay/ArtisticOperations

PIKIRAN-RAKYAT – Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dipastikan kembali ke aturan terdahulu.

Pengumuman itu disiarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi pers di kantor kemnaker Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022

Ia mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah rampung dan mekanisme pencairan JHT telah disepakati untuk mengikuti kebijakan lama.

Sejak 3 Maret 2022, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan syarat dan tata cara klaim JHT, revisi gencar dilaksanakan Menaker bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Diduga Depresi Berat, Prajurit TNI Tembak Seorang Anggota Brimob hingga Tewas

Semua pihak dan pemangku kepentingan sepakat bahwa klaim JHT ketentuannya akan dikembalikan sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015.

“Hasil revisi bahkan memungkinkan tambahan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Revisi merupakan buah pikir yang dihasilkan dari serangkaian pertemuan Kemnaker bersama serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Hasil Survei Charta Politika: Ada 3 Provinsi Tolak Tunda Pemilu 2024

Buruh dan pekerja Indonesia salah-satunya diwakilkan oleh Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat