kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar memberikan klarfikasi soal isi materi konten YouTube yang diduga menyinggung nama Menteri Luhut.
Haris Azhar memberikan klarfikasi soal isi materi konten YouTube yang diduga menyinggung nama Menteri Luhut. /Kolase Instagram @azharharis, @luhut.pandjaitan Kolase Instagram @azharharis, @luhut.pandjaitan

PIKIRAN RAKYAT – Polda  Metro Jaya kembali meneruskan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya sejak September 2021.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin, 21 Maret 2022. "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Baca Juga: Berpihak pada Rezim, Haris Azhar Ungkap Bukti PDIP dan Polisi Punya Kerja Sama

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status hukum atas kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sebelumnya sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 18 Januari 2022.

Penyidik mencecar keduanya dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama 6 enam jam terkait laporan yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat