PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerapkan new normal saat kasus Covid-19 di daerahnya sudah terkendali.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah pun telah diperbolehkan kembali dengan syarat memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"New normal yang diterapkan di Kota Pekalongan dengan beberapa pertimbangan," kata Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Pemprov Jateng.
Baca Juga: Real Madrid vs Eibar: Head to Head dan Laga Menjaga Asa Masing-Masing Tim
"Termasuk salah satunya, kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan, yang merupakan daerah yang masih paling aman dibandingkan di daerah-daerah lain di Jawa Tengah," lanjutnya.
Pihaknya pun berani menerpakan new normal di beberapa tempat termasuk tempat ibadah, kegiatan keagamaan, pernikahan, rapat, pasar, sarana olahraga, hingga tempat hiburan.
Ia pun mengatakan akan melakukannya secara bertahap dan tidak terburu-buru.
Baca Juga: Kak Seto Beri Pesan soal Masalah Krisdayanti dan Aurel Hermansyah: Mohon Diselesaikan Internal
Kebijakan tersebut diambil setelah Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru (New Normal) Covid-19 di Kota Pekalongan terbit.