kievskiy.org

ASN Tidak Sadar Terima Gratifikasi, KPK: Batas Penerimaan Rp300 Ribu-1 Juta

Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 PIxabay/janeb13

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk pemberian dari sejumlah pihak karena rentan terjerat gratifikasi. Apalagi, gratifikasi kini semakin berkembang dalam berbagai bentuk.

Peringatan itu dinilai penting disampaikan lantaran tidak sedikit abdi negara yang tidak sadar mendapatkan gratifikasi. Seturut dengan itu, pelaporan penerimaan gratifikasi pun tidak pernah dilakukan.

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna Adhitama Surya Nugraha mengatakan, setiap pemberian yang berkaitan dengan wewenang seseorang dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa memengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.

“Bahwa gratifikasi itu merupakan bagian dari suap kalau berlawanan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan pada KPK maupun unit pelayanan gratifikasi,” kata dia usai menjadi pemateri tentang gratifikasi di hadapan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Terciduk, Tempat Cuci Steam Kendaraan di Purwakarta Diduga Curi Air PDAM

Chrisna mengatakan, tidak sedikit ASN yang tidak mengenali praktik gratifikasi. Sehingga, mereka terjerat tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sosialisasi gratifikasi menjadi penting.

“Boleh jadi ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Untuk itu sosialisasi ini dilakukan agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa dan apa yang harus dilakukan,” ucap dia.

Berdasarkan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019, kata dia, seluruh pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi tanpa ada batasan atau nominal yang diberikan. Akan tetapi, ada beberapa yang kemudian dikecualikan sehingga tidak wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua gratifikasi tidak ada batasnya. Berapa pun dianggap gratifikasi tapi ada beberapa hal. Seperti terkait upacara adat dan pernikahan itu Rp1 juta, kemudian bila ada pisah sambut sesama rekan kerja itu Rp300.000, pemberian lain sesama rekan kerja tanpa ada event tertentu itu Rp200.000,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat