kievskiy.org

Berlaku Hari Ini, Ngebut di Jalan Tol Akan Didenda hingga Dipenjara

Ilustrasi jalan tol - Berlaku Hari Ini, Ngebut di Jalan Tol Akan Dikenakan Denda Sampai Kurungan Penjara
Ilustrasi jalan tol - Berlaku Hari Ini, Ngebut di Jalan Tol Akan Dikenakan Denda Sampai Kurungan Penjara /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Per hari ini, Jumat 1 April 2022, para pengemudi kendaraan yang kedapatan ngebut dan membawa muatan dengan beban berlebih saat melintas di jalan tol siap-siap terkena denda hingga sanksi kurungan penjara.

Hal itu setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang melalui kamera ETLE akan berlaku di 7 titik ruas tol Jakarta.

Adapun ke-7 ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera ETLE berada di jalan tol Jakarta-Cikampek, tol layang MBZ, tol Soedijatmo, tol dalam kota, dan tol Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Ukraina Tegas Mencari Jaminan Keamanan Lebih Kuat dari NATO

Sedangkan dua jalan tol lain yaitu; jalan tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang, dipasang ETLE untuk mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih.

"Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," ujar Sambodo, dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.

Para pengendara diharapkan melaju sesuai batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Baca Juga: Pembayaran Rubel dalam Transaksi Gas Rusia Jatuh Tempo, AS dan Eropa Tersandung Sanksi Sendiri

Sambodo menambahkan penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat