kievskiy.org

Pemerintah Disarankan Seleksi Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite dan Tidak

Ilustrasi - Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp12,500 per liter per 1 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Ilustrasi - Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp12,500 per liter per 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. /Antara/Akbar Nugroho Gumay Antara

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) disarankan melakukan seleksi terhadap kendaraan yang diizinkan menggunakan Pertalite.

Sejak 1 April 2022, harga Pertamax naik menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp9.000 per liter. Kenaikan harga itu merupakan yang pertama kalinya dalam 3 tahun terakhir.

Di sisi lain, harga Pertalite konsisten di Rp7.650 per liter. Namun, pemerintah meningkatkan statusnya dari BBM nonsubsidi menjadi BBM Penugasan.

Konsumsi Pertalite secara nasional kini mencapai 76 persen sedangkan Pertamax hanya sekitar 14 persen.

Baca Juga: Panduan Sholat Dhuha Lengkap: Tata Cara serta Bacaan dan Doa dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Perbedaan harga yang cukup tinggi antara Pertalite dan Pertamax berpotensi memicu pergeseran (shifting) konsumsi.

Potensi peralihan dari Pertamax nonsubsidi ke Pertalite yang disubsidi dapat diminimalisir oleh pemerintah.

Salah satu caranya adalah dengan melarang kendaraan pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengisi BBM bersubsidi.

Selain itu, pemerintah dan Pertamina juga dapat memilah mana kendaraan pribadi yang boleh mengisi Pertalite dan mana yang tidak.

Baca Juga: Rakyat Disebut Tak Perlu Patungan Dana Untuk Bangun IKN, Wagub Kaltim Ungkap Sumber: Dari Pengusaha

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat