kievskiy.org

Terbongkar Sandi 'Perwakilan Istana' dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Bupati Langkat Nonaktif

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Sandi yang digunakan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam proses pemberian suap diungkap dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap penggunaan sandi "Perwakilan Istana" dalam proses pemberian suap kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal itu diungkapkan JPU KPK Zainal Abidin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 Maret 2022.

"Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan 'daftar pengantin', yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin," tuturnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Muhadjir Effendy: Ada 10 Hari Libur

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami yang didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.

Suap itu diberikan karena mereka mendapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat