kievskiy.org

Hubungan Terlarangnya Terbongkar, Jaksa KPK Dikembalikan ke Kejagung

Ilustrasi - Jaksa KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan akan dikembalikan ke Kejagung.
Ilustrasi - Jaksa KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan akan dikembalikan ke Kejagung. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti selingkuh dengan sesama pegawai dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pria berinisial DW tersebut dikembalikan ke instansi asalnya, untuk menjalani pemeriksaan internal.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung pun akan meneliti putusan Dewan Pengawas KPK terkait kasus jaksa KPK yang diberi sanksi etik karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

Baca Juga: Analis: Dunia Tidak Bisa Ditipu, Tragedi Bucha Mirip Pembantaian 8.000 Muslim Bosnia

"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atau putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Menurutnya, jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan 2 Pegawai KPK: Dilaporkan Suami Hingga Berakhir Sanksi

"Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Ketut Sumedana, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat