kievskiy.org

Cara Klaim Sertifikat Vaksin dari Luar Negeri di Aplikasi PeduliLindungi

Cara klaim sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri di aplikasi PeduliLindungi untuk mengajukan dosis tambahan atau booster.
Cara klaim sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri di aplikasi PeduliLindungi untuk mengajukan dosis tambahan atau booster. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Simak cara mengklaim sertifikat vaksin bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

Kabar baik untuk WNI maupun WNA yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

Kini WNI dan WNA yang telah menerima vaksin Covid-19 di luar negeri dapat mengajukan dosis vaksin tambahannya di Indonesia.

Pengajuan dosis tambahan tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Baca Juga: 3 Tips Vaksin Covid-19 saat Puasa, Pilih Waktu yang Tepat dan Tak Perlu Takut Efek Samping

Namun sebelum mengajukan dosis tambahan, calon penerima vaksin wajib melakukan verifikasi vaksin luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan bahwa penerima vaksin Covid-19 di luar negeri hanya diperbolehkan untuk mengajukan verifikasi data sebanyak satu kali.

"Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran)," tutur Setiaji.

Baca Juga: Pemudik Diminta Lengkapi Vaksin Booster Jauh Sebelum Pulang Kampung Saat Lebaran 2022 Nanti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat