kievskiy.org

Kejati Jakarta Telusuri Aliran Dana Ahli Waris Aset Pertamina bersama PPATK

 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik Pertamina yang dilakukan oleh ahli waris.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik Pertamina yang dilakukan oleh ahli waris. /Pixabay/mohammed_hasan

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Penelusuran tersebut guna mencari tahu aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kerja sama ini dijalin untuk menelusuri aliran dana hasil dari pembayaran ganti rugi senilai Rp244,6 miliar.

Uang tersebut dibayarkan atas sebab dimenangkannya gugatan perdata di pengadilan, ahli waris menerima setengah dari jumlah uang tersebut.

Baca Juga: KPK Kecolongan Kasus Mafia Minyak Goreng, Novel Baswedan: Berantas Korupsi Nggak, Malah Berlomba Langgar Etik

Baca Juga: Marshel Widianto Menangis Merasa Dipojokkan dalam Kasus Dea OnlyFans: Gue Gak Korupsi, Gue Gak Nyolong

Sisanya uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi "bancakan" dalam kasus ini.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan," kata Ashari.

Namun, Ashari menambahkan para pihak terkait yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut sedang dalam penyidikan.

Kendati begitu, Ashari belum bisa menjelaskan rincian pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana yang diberikan oleh ahli waris dari Almarhum RS Hadi Sopandi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat