PIKIRAN RAKYAT - Debt collector yang menarik kendaraan dari pemilik yang sah secara paksa termasuk ke dalam perbuatan pidana.
Hal tersebut ungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Dia menjelaskan, debt collector yang menarik paksa kendaraan itu dapat disangkakan dengan KUHP Pasal 335 ayat 1, serta pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan yakni pada Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.
Baca Juga: Kerap Rampas Motor di Jalan, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ujar Yusri, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 2 Juni 2020.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan, untuk tidak boleh melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector, maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK, Sumbar Yusri.
Pihak OJK juga menjelaskan, bahwa jika ada pihak perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.