kievskiy.org

Bareskrim Kembali Sita Aset Para Tersangka Binomo Senilai Rp67 Miliar

Para pelaku investasi bodong Binomo
Para pelaku investasi bodong Binomo /PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka kasus dugaan penipuan dengan platform Binomo senilai Rp67 Miliar.

Aset tersebut disita dari total 7 tersangka yakni Indra Kenz alias Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, 9 Juni 2022.

Adapun aset tersebut kata dia, berasal dari empat barang bukti yakni 4 bidang tanah dan bangunan, 2 buah kendaraan dengan nilai, 12 jam tangan mewah, dan penyitaan uang sejumlah Rp5.196.043.715.

Baca Juga: Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Ditinjau Ulang, Tata Janeeta: Semua Akan Indah pada Waktunya

Selain itu penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta alat bukti lainnya berupa benda elektronik.

Dikatakan Candra, pihaknya telah memeriksa sebanyak 131 orang saksi dan 7 ahli. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa agar segera disidangkan.

"(Adapun) Kerugian para korban affiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894," ujarnya.

Dalam perkara ini para tersangka diduga melakukan penipuan melalui Binomo serta melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat