kievskiy.org

30 Tahun Indonesia Bebas PMK, Wabah Kembali Menyebar Diduga Akibat Impor Sapi dari India

Ilustrasi - Wabah PMK yang saat ini menyebar di Indonesia diduga karena impor sapi dari India.
Ilustrasi - Wabah PMK yang saat ini menyebar di Indonesia diduga karena impor sapi dari India. /Antara/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Omnibus Law disebut-sebut sebagai akar permasalahan wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menjangkit Indonesia beberapa bulan terakhir.

Kebijakan Omnibus Law diklaim melonggarkan aturan impor sapi dan akhirnya memperbolehkan negara-negara yang masih belum bebas PMK menjual hewan tersebut ke Indonesia, termasuk India.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyoroti hal ini melalui akun Twitter pribadinya.

“Saya kaget Indonesia membuka kran impor dari negara yang belum dinyatakan bebas dari PMK. Salah satunya India. Import sapi dari India ini salah satu langkah yang sangat ceroboh!!” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun @drh_slamet, Minggu, 12 Juni 2022.

Baca Juga: Rombongan Ridwan Kamil Tiba Sore Ini, Atalia Praratya Jemput Jenazah Eril di Bandara Soekarno-Hatta

Dia lantas menjelaskan mengapa Omnibus Law ikut diseret-seret dalam persoalan PMK.

Hal itu didasarkan pada perubahan Pasal 36B UU Nomor 41 Tahun 2014 menjadi pasal Omnibus Law UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.

Pasal 36B ayat (1) berbunyi “Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke wilayah NKRI dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.”

Sementara pada UU No. 11 Tahun 2020, klausul itu diubah menjadi “Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat.”

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Pimpin Salat Jenazah Eril di Gedung Pakuan Bandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat