kievskiy.org

Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Pengadaan Gerobak UMKM Rp76 Miliar

Ilustrasi. Polisi periksa 40 saksi terkait kasus pencurian uang rakyat proyek pengadaan gerobak UMKM Rp76 miliar.
Ilustrasi. Polisi periksa 40 saksi terkait kasus pencurian uang rakyat proyek pengadaan gerobak UMKM Rp76 miliar. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan masih terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 40 saksi yang merupakan calon penerima gerobak gratis tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan harga dalam pengadaan 10.700 gerobak.

Baca Juga: Kereta Cepat: Jembatan Antilope Bekasi Hanya Bisa Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor, dan Sedan

"Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Proyek pengadaan gerobak tersebut bernilai sekitar Rp76 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019.

Pada Tahun Anggaran 2018, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dengan harga per satu gerobak sekitar Rp7 juta.

Baca Juga: Perang Mobil LMPV: All New Suzuki Ertiga Hybrid VS All New Toyota Avanza, Mana Lebih Hebat?

Sedangkan pada tahun 2019, pengadaan gerobak menargetkan sebanyak 3.570 unit dengan harga Rp8,6 juta per gerobak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat