kievskiy.org

Data Terbaru Kasus PMK di Indonesia: 320.016 Hewan Tertular

Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa gigi hewan ternak kambing di Babakansawah, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakanciparay, Kota Bandung, Senin 4 Juli 2022.
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa gigi hewan ternak kambing di Babakansawah, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakanciparay, Kota Bandung, Senin 4 Juli 2022. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pertanian mencatat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menyebar ke 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota.

Jumlah daerah yang terinfeksi penyakit menular itu bertambah lagi dari sebelumnya 19 provinsi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun melaporkan, jumlah keseluruhan hewan ternak yang terjangkit virus di Indonesia saat ini mencapai 320.016 ekor.

Rinciannya, 108.266 ekor sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan 2.029 ekor mati. Sedangkan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Baca Juga: Pesan Nathalie Holscher pada Rizky Febian dan Putri Delina: Lo Jangan Anggep Gue Bunda, Anggap Aja...

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra mengatakan, ada tiga pulau di Indonesia masuk zona merah, yaitu Pulau Jawa, Sumatra, dan Lombok.

Zona merah berarti di wilayah tersebut sebanyak 70 persen telah terkonfirmasi PMK.

Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak di wilayah zona merah.

"Ketentuannya, pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah. Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," kata Wisnu seperti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat