kievskiy.org

Ditemukan Luka Lilitan di Leher Jenazah Brigadir J, Pengacara: Tidak Mungkin Dilakukan Satu Orang

Ilustrasi penganiayaan Brigadir J sebelum ditembak.
Ilustrasi penganiayaan Brigadir J sebelum ditembak. /Pixabay/Meelimello

PIKIRAN RAKYAT – Tabir atas kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J semakin tersingkap. Fakta terbaru diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarganya, Kamarudin Simanjuntak.

Kamarudin mewakili keluarga Brigadir J bersama tim pengacaranya, untuk memberikan hasil autopsi ulang, ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu petang, 20 Juli 2022.

Kamarudin dan tim mengaku datang atas undangan penyidik, sebagai wakil pihak keluarga dalam mengikuti gelar perkara awal.

Gelar perkara dikhususkan untuk laporan Kamarudin tempo hari, terkait dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Model Ayu Aulia Sebagai Tersangka Kasua Dugaan Penganiayaan Tapi Tak Ditahan

"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar perkara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana," ujarnya, di Bareskrim Polri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dia melanjutkan, laporan keluarga didasarkan pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan.

Menurut Kamarudin, pihak keluarga meyakini kematian Yoshua bukan sekadar baku tembak dengan Baradha E, melainkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang disengaja dan direncanakan.

Baca Juga: Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila Ditarik dari Pasaran, Ini Penyebabnya

Keyakinan itu semakin kuat ketika keluarga dan kuasa hukum telah mengantongi barang bukti yang sepenuhnya mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat