PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menarik penyidikan kasus dugaan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Kebijakan penarikan kasus tersebut dilakukan Bareskrim Polri guna menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu, 31 Juli 2022.
Ia mengatakan bahwa proses penyidikan ini nantinya tetap akan melibatkan Polda Metro Jaya serta Polres Jakarta Selatan untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.
"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," kata Dedi, Minggu, 31 Juli 2022.
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo melayangkan laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan adanya terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Istri kadiv Propam non-aktif itu melaporkan Brigadir J atas pelanggaran dalam pasal 335 dan 289 KUHP.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi.