kievskiy.org

Rugikan Negara Rp500 Juta, Dua Terdakwa Maling Uang Rakyat Divonis Setahun Penjara

Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa maling uang rakyat, EH dan F dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

EH dan F didakwa akibat kasus dugaan maling uang rakyat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada tahun 2020.

Baik EH dan F merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.

Kasi Penuntut Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan kedua terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah secara sah.

Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan Diwarnai Kiriman Bunga dari Korban: Semoga Allah Membukakan Hati Kamu...

"Kedua terdakwa masing-masing menerima vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan," kata Rozano.

Kuasa hukum EH dan F, Sofyan Siregar menyebutkan kliennya akan memanfaatkan waktu berfikir mengenai keputusan hakim.

"Sebab prinsipnya fakta persidangan mengarah ke hal-hal yang seperti ini dan kami berterima kasih terhadap majelis hakim," ujarnya.

Akibat dari perbuatan ke dua terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat