PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Bharada E masih punya peluang bebas.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
Dalam pernyataan itu, Mahfud MD mengatakan bahwa Polri harus memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal tersebut dilakukan agar Bharada E terhindar dari ancaman penganiayaan, racun, dan tindakan intimidasi lainnya.
Mahfud MD mengatakan bahwa perlindungan dari LPSK bertujuan agar Bharada E bisa memberikan kesaksian dengan apa adanya di pengadilan.
Ia juga menuturkan jika ada kemungkinan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman asalkan ketika dia melakukan penembakan terhadap Brigadir J berdasarkan perintah.
“Mungkin saja kalau dia (Bharada E) itu menerima perintah, dia bisa saja bebas”, kata Mahfud MD dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.