PIKIRAN RAKYAT - Kasus meninggalnya Brigadir J karena ulah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih diselidiki hingga sekarang.
Sejauh ini empat orang telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan sopir bernama Kuat Maruf.
Bharada E sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J, dan mengakui bahwa dirinya diperintah oleh atasan untuk membunuh rekannya itu.
Tim kuasa hukum Bharada E pun sampai berganti-ganti karena kasus yang dihadapi terlalu pelik.
Namun baru-baru ini Bharada E membuat kesaksian di depan pengacaranya terkait kronologi kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, M. Burhanuddin dalam acara Indonesia Lawyers Club.
"Dari keterangan Bharada E ke kuasa hukum, dia mengaku diperintah menembak. Setelah selesai, pistol dari almarhum diambil dan ditembakkan ke dinding jadi seolah-olah dua arah," ujar Burhanuddin.
Kuasa hukum Bharada E menyebutkan bahwa kliennya tidak tahu menahu permasalahan yang tengah dialami Brigadir J, hingga harus dihabisi nyawanya.