PIKIRAN RAKYAT – Usai pengumuman penahanan selama 20 hari, perkembangan kasus Surya Darmadi masih tertunda.
Pasalnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa harus memajukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
Sebelumnya, ramai dalam pemberitaan bahwa pemilik Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi penguasaan lahan sawit.
Kasus ini sempat tuai atensi publik dan ramai dibicarakan lantaran masifnya kerugian negara.
Sebanyak total Rp78 triliun lenyap usai praktik kongkalikong Surya bersama Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman (RTR).
Adapun pemeriksaan lanjutan itu akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Pamer Foto Bareng Alan Walker, Netizen: Best Lawyer vs Best DJ
"(Pemeriksaan lanjutan) Kamis, pukul 10.00 WIB," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Pemeriksaan kedua terhadap Surya Darmadi seharusnya berlangsung hari ini, 16 Agustus. Namun tanggal dimajukan lantaran terganggunya kesehatan Surya Darmadi.